Article Detail

PENGINTEGRASIAN NIK MENJADI NPWP

Apakah Bapak Ibu sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah mencanangkan pengintegrasian NIK menjadi NPWP? Mengapa kita harus mengupdate data dengan menambahkan NIK dalam sistem aplikasi perpajakan? Ini yang sering menjadi pertanyaan dan kekuatiran masyarakat yang artinya Ketika NIK menjadi NPWP kita akan langsung dipungut pajak dan langsung terdaftar sebagai wajib pajak. Nah hal ini yang perlu diluruskan karena adanya beberapa syarat Ketika NIK dapat menjadi NPWP, Ketika tidak memenuhi syarat perpajakan atau dibawah PTKP tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajak. Dan syarat kedua adalah Ketika wajib pajak sendiri mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pajak. Untuk menjawab pertanyaan kenapa sih kita harus mengupdate data NIK dalam aplikasi perpajakan ini karena adanya UU harmonisasi dalam perpajakan bahwa NPWP akan dihapuskan dan diganti dengan NIK dan berlaku penuh pada 1 Januari 2024. Adapun tujuannya adalah mewujudkan single identy number atau nomor tunggal bagi masyarakat yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga dengan satu kartu tidak perlu mendata kembali setiap rumah sakit atau terkait dengan dana bantuan pemerintah. Berikut merupakan langkah-langkah dalam pengintegrasian NIK menjadi NPWP:

1. Siapkan data KTP dan KK

2. login di pajak.go.id menggunakan nomor NPWP

3. Buka Tab Profil

4. Memasukkan NIK sesuai KTP pada data utama, lalu masuk dalam menu data KLU dengan memastikan pekerjaan dan kode KLU lalu ubah profil maka akan muncul status validasi valid. 

5.lalu masuk pada menu anggota keluarga dengan memasukkan no KK dan ketik ubah profil maka akan muncul status valid.

6. berikut merupakan langkah-langkah dalam pengintegrasian NPWP menjadi NIK atau dapat ditonton dalam video https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI



Dengan adanya cara pengintegrasian NIK menjadi NPWP diharapkan Bapak Ibu dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan single identy number. Sehingga kedepannya proses pelayanan dan birokrasi pemerintah dapat menjadi lebih baik lagi juga kebutuhan administrasi perpajakan maupun kesehatan menjadi lebih sederhana.

(Penulis : Ivena Lemmuela Anindita)


Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment