Article Detail

Laporan SPT Tahunan PPH, sekarang tinggal klik aja..!

Kantor Pelayanan Pajak kini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan layanan e-filing. Pada submenu website www.pajak.go.id, yaitu tab efiling. Layanan terbaru direktorat Jendral Pajak ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara online. Kamis, (27/3/2014), di aula Yayasan Tarakanita Kantor Wilayah Yogyakarta berlangsung sosialisasi e-failing untuk pelaporan SPT tahunan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta, perwakilan dari setiap unit dan empat orang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Yogyakarta.

Di dalam sosialisasi narasumber memberikan cara-cara untuk mendaftarkan e-filing sampai dengan cara pelaporan SPT Tahunan dan pengiriman laporan SPT Tahunan. Syarat seseorang bisa memanfaatkan fasilitas e-filing ini adalah wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri dengan membawa foto kopi KTP dan NPWP serta mengisi form pendaftaran e-filing di KPP terdekat. Setelah proses pendaftaran, wajib pajak akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identity Number) yang nantinya akan digunakan sebagai registrasi di e-filing. Vena salah satu peserta sosialisasi tersebut mengatakan bahwa layanan e-filing ini sungguh memudahkan kita dalam penyampaian laporan SPT Tahunan PPh, “tinggal klik…klik.. aja”. Menurut narasumber melalui layanan e-filing juga bisa meningkatkan kinerja dan kualitas data pajak. Sosialisasi yang berdurasi kurang lebih berlangsung selama 2 jam ini ditutup pada pukul 12.00 WIB.

Sebagai warga Negara kita diajak untuk bijak membayar pajak dan turut memberikan laporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan akurat. Sampaikan SPT Tahunan PPh Anda saat ini juga, menggunakan fasilitas e-Filing melalui Situs Pajak di efiling.pajak.go.id (ag21)
Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment