Article Detail

Learning Forum Mei 2016

Pada Hari Jumat, 20 Mei  2016 diadakan  learning forum yang ke-4  di tahun ajaran 2015/2016. Learning forum ini disusun dan dibawakan oleh Bapak Aleksandrea Tri Amboro dari bagian pendidikan. Learning forum kali ini mengambil judul "Optimalisasi Peran dan Fungsi Tenaga Kependidikan".

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan adanya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Tenaga kependidikan adalah pendukung tugas–tugas pendidik. Dalam learning forum kali ini, Pak Alek menganalogikan tugas-tugas pendidik dengan tugas-tugas tenaga kependidikan, dari membuat Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator, Program Tahunan, Program Semester, Silabus hingga RPP.

Selain itu juga mencoba menganalogikan Standar Kompetensi dengan UTW, Kompetensi Dasar dengan tugas, Indikator adalah uraian tugas, sampai dengan jadwal harian dan refleksi. Banyak tanggapan positif hanya saja memang ini adalah untuk melihat proses kerja.(aah)
Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment