Article Detail

Sosialisasi Hukum Yayasan Tarakanita Wilayah Yogyakarta

Yogyakarta-Yayasan Tarakanita Wilayah Yogyakarta menerima kunjungan Sosialisasi Bidang Hukum yang diselenggarakan pada hari Rabu, 29 Mei 2013 di Ruang Mensa Wisma Syantikara Jl. Colombo Yogyakarta. Hadir sebagai Narasumber Sr. Marie Yose CB., selaku Kepala Biro Personalia Kantor Pusat Jakarta, kemudian  Bapak Ferdie Soethiono, SH, MH, Bapak Adhiguna A. Herwinda, SH, MH, serta Rm. Paulus Dwiyaminarta, CSsR.,SH. sebagai konsultan hukum Yayasan Tarakanita. Peserta terdiri dari para Struktural, TU keuangan, Guru BK dan Guru Pembina OSIS sekolah-sekolah di lingkungan Yayasan Tarakanita Wilayah Yogyakarta
Ada dua hal yang menjadi fokus perhatian dalam pertemuan tersebut, berkaitan dengan Bidang Hukum yaitu: Perlindungan anak terhadap kekerasan dan Pengelolaan bantuan-bantuan keuangan dari Pemerintah. Dua hal tersebut perlu didiskusikan karena saat ini tidak ada orang yang dapat steril dari hukum, dan maraknya pemberitaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak/siswa di sekolah.
Rm. Paulus Dwiyaminarta, CSsR.,SH menyampaikan sangat jelas contoh-contoh larangan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah berikut juga sanksi yang yang diterima apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa yang dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Selanjutnya berkaitan dengan ketentuan hukum yang ada  di lingkungan sekolah, kita diajak berhati-hati dalam bersikap terhadap peserta didik karena apapun yang kita lakukan kepada peserta didik, seandainya tidak sesuai dengan harapan orang tua akan disangkutkan dengan hukum, khususnya kekerasan guru terhadap peserta didik, baik dalam tindakan ataupun ucapan. Sebelum kegiatan Sosialisasi di bidang hukum ini berakhir, Bp. Adhiguna A.Herwinda,SH.,MH mengajak peserta  untuk berlatih roleplay bagaimana cara melakukan mediasi di sekolah baik untuk orang tua maupun peserta didik.
Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment